Ad Code

Responsive Advertisement

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian Imbau Masyarakat Gunakan Medsos Secara Bijak karena Bisa Dipidana Jika Menyampaikan Berita Hoax




Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian Imbau Masyarakat Gunakan Medsos Secara Bijak karena Bisa Dipidana Jika Menyampaikan Berita Hoax

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, mengimbau kepada masyarakat yang sering menggunakan media sosial (medsos) untuk lebih bijak dalam menggunakannya.

Pasalnya, informasi di medsos yang belum tentu benar, terkadang memiliki dampak yang tak terduga. “Kalau menyampaikan pendapat di Medsos melalui IT batasannya ada Undang-Undang ITE. Kalau menyebarkan berita bohong dapat dipidana,” kata Kapolri Tito Karnavian selepas menghadiri pernikahan anak sahabatnya di Palembang, pada hari Sabtu (17-12-2016). Dijelaskan jenderal berbintang empat tersebut, apabila berita di Medsos tersebut benar, tidak akan jadi masalah bagi yang menginformasikannya. “Kita lihat sendiri dampak berita sosial yang hoak dan seenaknya saja menuduh orang tertentu. Kalau ini tidak ditindak jelas salah, karena undang-undangnya membatasi tidak boleh mengeluarkan berita bohong,” ucapnya.

Ditambahkan mantan Kapolda Metro Jaya ini, pihaknya (Kepolisian) hanya menegakkan aturan yang di undang-undang dan tidak ada keinginan membatasi kreativitas orang. “Kalau tidak ditindak lebih berbahaya lagi, kasihan masyarakat. Tetapi ini tidak berarti kita membatasi berekspresi masyarakat. Boleh berekspresi tetapi tidak absolut, ada batasan-batasan,” tandasnya.

Terkait pemeriksaan anggota DPR RI dari fraksi PAN Eko Patrio, Kapolri Tito Karnavian memastikan jika informasi di Medsos itu bukanlah Eko yang melakukannya. “Saya dapat info Bareskrim, jika yang bersangkutan (Eko) menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, tetapi ada beberapa media yang tidak jelas mengutip dan dikutip lagi, jadi saya pikir jika tidak ada pernyataan itu tidak ada masalah. “Tapi kita akan verifikasi media yang mengutip itu termasuk memanggilnya,” ucapnya.

Dilanjutkan Kapolri, Kebebabasan menyampaikan pendapat dimuka umum pihaknya tidak melarang, dan prinsipnya harus sesuai koridor hukum yang diatur undang-undang.



#himbauan Kapolri
#Himbauan Polri

Post a Comment

0 Comments

Close Menu